Imanudin Dukung Pembahasan Raperda Perubahan Kelembagaan Mura

Anggota DPRD Kabupaten Murung Raya, Imanudin,

KaltengInside.com, Puruk Cahu – Juru Bicara Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kabupaten Murung Raya, Imanudin, menyatakan dukungan fraksinya terhadap pembahasan lebih lanjut Raperda Perubahan Ketiga Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Pernyataan tersebut disampaikannya dalam rapat paripurna DPRD di Puruk Cahu, Selasa (23/6/2026).

Imanudin menjelaskan bahwa penyesuaian struktur organisasi perangkat daerah merupakan sebuah kebutuhan mendesak untuk menyesuaikan dinamika regulasi nasional. Salah satu acuan utamanya adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2025 mengenai tata kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah.

Secara prinsip, lanjut legislator ini, Fraksi PKS dapat menerima maksud dan tujuan dari usulan perubahan peraturan daerah tersebut. Penguatan kelembagaan daerah dinilai amat penting agar kerja birokrasi menjadi lebih efektif, efisien, profesional, serta responsif terhadap dinamika kebutuhan warga.

Baca Juga :  Kunci Keberhasilan Kesehatan: Dina Maulidah Tekankan Sinergi Pemerintah, Nakes, dan Masyarakat Desa

Meski memberikan lampu hijau, Imanudin meminta pemerintah daerah menyertakan penjelasan komprehensif terkait kajian akademik dan analisis beban kerja yang menjadi landasan restrukturisasi. Perubahan organisasi tidak boleh hanya sekadar urusan administrasi tanpa dampak nyata.

Pihaknya berjanji akan terus mengawal jalannya proses pembahasan Raperda tersebut bersama tim eksekutif hingga tahap akhir. Sinergi antara legislatif dan eksekutif dinilai menjadi kunci utama terciptanya produk hukum yang berdaya guna.

Imanudin berharap masukan serta pandangan umum yang disodorkan oleh Fraksi PKS dapat menjadi catatan kritis dan bahan pertimbangan utama bagi Pemerintah Kabupaten Murung Raya dalam menyempurnakan draf regulasi tersebut.(*)