Pemkab Mura Dorong Masyarakat Amankan Aset Melalui Sertifikasi Tanah

KaltengInside.com, Puruk Cahu – Pemerintah Kabupaten Murung Raya mengimbau seluruh warga di wilayahnya untuk memperhatikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah mereka. Pemkab Murung Raya menilai legalitas tanah merupakan fondasi penting dalam perlindungan hak-hak keperdataan masyarakat.

Imbauan tersebut disampaikan Pemkab Murung Raya di sela-sela penandatanganan kerja sama pertanahan pada Jumat (11/9/2026), di Aula Cahai Ondhui Tingang. Pemkab Murung Raya menggandeng BPN untuk mempermudah akses masyarakat dalam melegalisasi aset tanah mereka.

Bupati Murung Raya, Heriyus, mengajak warga agar tidak menunda pengurusan sertifikat tanah sebagai bukti kepemilikan sah. Pemkab Murung Raya siap mendukung kemudahan proses administrasi melalui sistem terpadu yang sedang dibangun bersama BPN.

Baca Juga :  Antusias Masyarakat Murung Raya Sambut Pasar Murah

Pemkab Murung Raya meyakini bahwa kepemilikan sertifikat resmi akan memberikan perlindungan hukum yang kuat bagi pemiliknya. Selain itu, Pemkab Murung Raya berharap legalitas aset dapat mengurangi potensi sengketa lahan di masa mendatang.

Dalam upaya mendukung kemudahan warga, Pemkab Murung Raya terus mendorong terciptanya biaya dan waktu pengurusan yang masuk akal serta transparan. Pemkab Murung Raya berkomitmen untuk memotong jalur birokrasi yang tidak perlu.

Melalui sinergi ini, Pemkab Murung Raya berharap pelayanan pertanahan dan perpajakan di Murung Raya menjadi makin terjangkau dan akuntabel. Pemkab Murung Raya optimistis kesejahteraan dan rasa aman masyarakat akan meningkat seiring tertibnya administrasi pertanahan.(*)