KaltengInside.com, Puruk Cahu – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya menggelar rapat strategis untuk mematangkan pembahasan draft Nota Kesepahaman (MoU) serta Perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Murung Raya. Langkah ini diambil untuk memperkuat sinergi antara kedua belah pihak dalam pengelolaan tata kelola pertanahan daerah.
Rapat pembahasan kesepakatan tersebut berlangsung pada Rabu (2/9/2026) di Ruang Rapat Asisten I Setda, Gedung B Kantor Bupati Murung Raya. Pertemuan ini menjadi bukti nyata komitmen Pemkab Murung Raya dalam memperkuat integrasi data pertanahan agar lebih tertata dan efektif.
Agenda penting tersebut dipimpin langsung oleh Asisten I Setda Murung Raya, Rahmat K. Tambunan, yang mewakili Bupati Murung Raya, Heriyus. Kepemimpinan ini menegaskan keseriusan Pemkab Murung Raya dalam mengawal jalannya penyusunan draf aturan kerja sama lintas instansi.
Dalam rapat tersebut, Pemkab Murung Raya melibatkan sejumlah Perangkat Daerah teknis. Di antaranya adalah Bapenda, Bapperida, Dinas PUPR, Disperkim, BPKAD, Diskominfo SP, serta stakeholder terkait lainnya untuk menyinergikan seluruh masukan program.
Asisten I Setda, Rahmat K. Tambunan, menyampaikan bahwa Pemkab Murung Raya memandang penting koordinasi ini guna memastikan setiap substansi poin kerja sama teruraikan dengan jelas. Hal ini bertujuan agar batas tugas dan kewenangan masing-masing pihak tidak saling berbenturan di lapangan.
Melalui kemitraan ini, Pemkab Murung Raya optimistis tata kelola urusan pertanahan serta keuangan daerah akan berjalan lebih terkoordinasi dan efisien. Langkah sinergis ini diharapkan mampu mendukung terciptanya sistem pemerintahan yang terbuka dan bertanggung jawab di Kabupaten Murung Raya.(*)
