Sinergi DPRD dan Pemkab Mura Sahkan Perubahan Perda Perangkat Daerah

KaltengInside.com, Puruk Cahu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya kembali menunjukkan komitmen dalam menyempurnakan struktur tata kelola pemerintahan daerah. Kedua lembaga tersebut secara resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Kesepakatan strategis antara pihak legislatif dan eksekutif ini secara resmi diambil dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Sidang II Tahun 2026. Kegiatan rapat yang penting bagi keberlangsungan birokrasi daerah tersebut diselenggarakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Murung Raya pada Kamis (30/7/2026).

Jalannya Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Murung Raya, Rumiadi. Sementara itu, jajaran Pemkab Murung Raya dipimpin oleh Bupati Heriyus, yang hadir bersama para wakil ketua DPRD, anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, serta tamu undangan lainnya.

Baca Juga :  Pj Bupati Bersama Sejumlah Pejabat OPD Kabupaten Mura Ikuti Dialog Kalteng Menyapa di RRI Palangkaraya

Sebelum pengambilan keputusan, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD menyampaikan laporan hasil evaluasi mendalam. Bapemperda menegaskan bahwa Raperda perubahan susunan perangkat daerah ini telah melalui seluruh tahapan analisis hukum dan pembahasan teknis sesuai ketentuan regulasi, sehingga sangat layak untuk disetujui bersama.

Puncak dari sinergi DPRD dan Pemkab Murung Raya ini ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama. Ketua DPRD Rumiadi dan Bupati Heriyus menandatangani dokumen tersebut secara bergantian di hadapan seluruh wakil rakyat, pejabat Forkopimda, dan tamu undangan yang hadir menyaksikan momen penting tersebut.

Bupati Heriyus menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas kerja sama yang terjalin selama proses pembahasan Raperda. Sinergi ini diharapkan dapat menata kembali organisasi pemerintahan daerah agar jauh lebih efektif, efisien, akuntabel, serta memperkuat peran BPBD dalam melayani masyarakat.(*)