Proses Evaluasi Provinsi Menjadi Tahapan Akhir APBD Perubahan 2026 Mura

KaltengInside.com, Puruk Cahu – Penetapan persetujuan bersama dokumen APBD Perubahan Kabupaten Murung Raya Tahun Anggaran 2026 pada Rabu (16/9/2026), menandai berakhirnya pembahasan di tingkat daerah. Keputusan tersebut diambil secara resmi dalam forum Rapat Paripurna ke-5 Masa Sidang III DPRD Murung Raya.

Meskipun persetujuan tingkat kabupaten telah tercapai, dokumen anggaran penyesuaian ini belum dapat langsung diterapkan secara penuh. Sesuai dengan aturan perundang-undangan, rancangan peraturan daerah tersebut harus melalui mekanisme penelaahan oleh pemerintah tingkat atas.

Dokumen APBD Perubahan 2026 Murung Raya selanjutnya dikirimkan ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk menjalani proses evaluasi komprehensif. Tahapan evaluasi ini bertujuan memastikan seluruh muatan anggaran tidak bertentangan dengan kebijakan nasional maupun peraturan provinsi.

Baca Juga :  KPU Kabupaten Murung Raya Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Pemilu 2024

Bupati Murung Raya, Heriyus, mengungkapkan bahwa tahapan evaluasi ini merupakan proses resmi yang harus dilalui sebelum Perda APBD Perubahan disahkan. Ia berharap tahapan penelaahan di tingkat provinsi tersebut dapat berjalan lancar tanpa hambatan.

Sambil menunggu penyelesaian hasil evaluasi provinsi, Bupati memanfaatkannya untuk mengingatkan jajarannya terkait persiapan agenda mendatang. Perencanaan program strategis untuk Tahun Anggaran 2027 diminta mulai disusun sejak akhir tahun 2026 agar pelaksanaannya lebih matang dan tepat waktu.

Persiapan awal yang lebih cepat diharapkan dapat mencegah berulangnya kendala keterlambatan penyerapan anggaran pada tahun-tahun berikutnya. Langkah sinergis ini menegaskan komitmen Pemkab Murung Raya dalam membangun sistem kelola keuangan daerah yang berkelanjutan.(*)