DPRD Mura Tegaskan Raperda Kelompok Tani Sebagai Langkah Strategis

KaltengInside.com, Puruk Cahu – DPRD Kabupaten Murung Raya menegaskan komitmennya dalam memperkuat sektor pertanian melalui jalur legislasi. Hal ini disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-4 Masa Sidang I Tahun 2026 yang digelar di Gedung DPRD setempat, Selasa (10/3/2026).

Juru Bicara Fraksi PKB, Mahyono, S.Kom., menyatakan bahwa Raperda tentang Pengelolaan Kelompok Tani merupakan inisiatif murni dari DPRD. Langkah ini diambil untuk memberikan payung hukum yang kuat bagi para petani di seluruh wilayah Kabupaten Murung Raya agar memiliki standar pengelolaan yang lebih profesional.

Mahyono yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi III DPRD Mura menjelaskan bahwa regulasi ini lahir dari kebutuhan lapangan. Sebagai wakil rakyat, pihaknya melihat perlunya aturan yang mengatur pembinaan petani secara efektif agar bantuan dan program pemerintah dapat terserap maksimal oleh kelompok tani.

Baca Juga :  DPRD Mura Dukung Penuh Bupati Cup I HEBAT 2025 sebagai Wadah Pembinaan Generasi Muda

Fraksi PKB menilai keberadaan Raperda ini akan menjadi tonggak sejarah bagi kemandirian sektor pangan daerah. Anggota legislatif di gedung dewan sepakat bahwa keberlanjutan pertanian tidak bisa hanya mengandalkan program kerja, melainkan harus didukung oleh landasan hukum yang kokoh dan berkelanjutan.

Dalam forum paripurna tersebut, Mahyono mengapresiasi sinergi yang ditunjukkan oleh pihak eksekutif dalam merespons inisiatif dewan. Baginya, keselarasan pandangan antara DPRD dan Pemerintah Daerah merupakan modal utama dalam menyukseskan setiap kebijakan pembangunan yang pro-rakyat.

Menutup pernyataannya, Mahyono berharap regulasi ini segera disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). DPRD Murung Raya berkomitmen untuk terus mengawal proses pembahasan agar aturan ini benar-benar memberikan manfaat nyata bagi peningkatan taraf hidup para petani di Bumi Tira Tangka Balang.(*)