DPRD Murung Raya Dukung Penuh Inisiatif Pemkab Mura Percepat Legalitas Perkawinan Warga

KaltengInside.com, Puruk Cahu – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya, Rejikinoor, S.Sos., menyampaikan dukungan dan apresiasi penuh terhadap inisiatif Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mura dalam menyelenggarakan Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Isbat Nikah dan Pelayanan Terintegrasi Pencatatan Perkawinan.

Inisiatif Pemkab Mura ini diumumkan dalam acara penandatanganan Nota Kesepakatan dan Perjanjian Kerja Sama di Aula Cahai Ondhui Tingang pada Senin, 27 Oktober 2025. Rejikinoor menilai langkah ini sebagai terobosan nyata dalam meningkatkan pelayanan kependudukan di daerah.

Bupati Heriyus dalam sambutannya menekankan pentingnya aspek legalitas perkawinan, tidak hanya sebagai ikatan suci, tetapi juga sebagai pondasi yang krusial bagi hak-hak sipil individu dan keluarga. Pernyataan ini diamini oleh Rejikinoor.

“Kami di DPRD sangat menyambut baik dan mengapresiasi terobosan Pemkab Mura ini. Legalitas perkawinan adalah kunci bagi akses hak-hak sipil dasar warga. Inisiasi ini membuktikan pemerintah hadir langsung melayani masyarakat,” ujar Rejikinoor, menegaskan dukungan legislatif.

Baca Juga :  Anggota DPRD Mura Minta Pemerintah Perhatikan Aspirasi Masyarakat

Layanan terpadu ini, yang dijadwalkan akan dilaksanakan mulai 24 hingga 27 November 2025, akan menangani 75 peserta Isbat Nikah dan 45 pasangan Pencatatan Perkawinan. Rejikinoor berharap kegiatan ini dapat menyelesaikan masalah administrasi kependudukan terkait status perkawinan secara tuntas.

Rejikinoor secara khusus memberikan apresiasi terhadap kolaborasi yang terjalin antara Pemkab Mura (Disdukcapil), Pengadilan Agama Muara Teweh, Kemenag, dan organisasi keagamaan (GKE Hosana dan Paroki Santo Klemens). “Sinergi lintas sektor ini adalah contoh nyata pelayanan prima yang harus terus kita pertahankan,” tutupnya.(*)