DPRD Apresiasi Pemkab Mura, Layanan Isbat Nikah Keliling Jangkau Warga Lebih Luas

KaltengInside.com, Puruk Cahu – Anggota DPRD Kabupaten Murung Raya (Mura), Imanudin, menyampaikan apresiasi tinggi atas inisiatif Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mura dalam menyelenggarakan Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Isbat Nikah. Kegiatan ini, yang berlangsung dari tanggal 24 hingga 27 November 2025, dianggap sebagai langkah konkret untuk mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat, terutama di wilayah yang lebih sulit dijangkau.

Bapak Imanudin menyoroti bahwa upaya Pemkab Mura ini merupakan wujud nyata dari perhatian Kepala Daerah dan lembaga legislatif terhadap kebutuhan legalitas perkawinan warganya. Menurutnya, kepastian hukum atas perkawinan adalah hak dasar yang harus dipenuhi, dan kegiatan ini menjadi jembatan bagi 75 pasangan suami istri yang pernikahannya belum tercatat resmi oleh negara (27/11/2025).

Keberhasilan kegiatan ini dalam menjangkau tiga kecamatan Murung, Permata Intan, dan Laung Tuhup dalam waktu empat hari berturut-turut menunjukkan efektivitas sinergi antarlembaga. Apresiasi ini juga ditujukan kepada tim gabungan dari Disdukcapil, Pengadilan Agama Muara Teweh, dan Kemenag Mura yang telah bekerja keras menyukseskan program ini.

Baca Juga :  Gebyar PAUD dan Guru PAUD, Tuti Marheni : Jadi Awal Pembentukan Karakter Sejak Dini

Lebih lanjut, Bapak Imanudin menyatakan bahwa DPRD akan terus mendukung program-program pro-rakyat seperti ini melalui kebijakan anggaran yang berpihak pada peningkatan kualitas layanan publik. “Ini bukan sekadar formalitas, tetapi upaya untuk menjamin hak-hak sipil warga, termasuk hak waris dan hak anak,” tegasnya.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini sebagai momentum untuk menuntaskan masalah ketiadaan bukti nikah. Dengan tema ”Dengan Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Istbat Nikah Kita Wujudkan Kepastian Hukum Perkawinan”, semangat yang diusung oleh Pemkab Mura sejalan dengan komitmen DPRD.

DPRD berharap, model pelayanan terpadu ini dapat menjadi standar bagi layanan publik lainnya, memastikan bahwa Pemda selalu cepat dan tanggap dalam memahami dan memenuhi harapan serta kebutuhan legalitas masyarakat di seluruh Kabupaten Murung Raya.(*)