Kawal Raperda CSR, Rumiadi Tekankan Kewajiban Perusahaan di Mura

Ketua DPRD Murung Raya, Bapak Rumiadi, S.E., S.H., M.H.

KaltengInside.com, Puruk Cahu – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya, H. Rumiadi, S.E., S.H., M.H., menegaskan pentingnya pembentukan Payung Hukum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (Corporate Social Responsibility/CSR). Langkah ini dinilai strategis untuk mengarahkan partisipasi dunia usaha dalam pembangunan daerah.

Hal tersebut disampaikan Rumiadi saat menghadiri sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) CSR di Aula Bapperida Murung Raya, Senin (29/6/2026). Kegiatan yang diinisiasi Bapperida Murung Raya ini turut dihadiri Ketua Bapemperda DPRD Murung Raya, Tuti Marheni, serta jajaran pejabat Pemkab dan perwakilan perusahaan.

Dalam arahannya, Rumiadi menggarisbawahi bahwa setiap korporasi yang beroperasi di Murung Raya memiliki dua pilar kewajiban utama. Selain memenuhi kontribusi finansial kepada negara melalui instrumen perpajakan, perusahaan wajib menjalankan tanggung jawab sosial dan lingkungan bagi warga sekitar.

Baca Juga :  Legislator Mura Ajak Masyarakat Jadikan Kebaikan Sebagai Budaya Tanpa Seremoni

“Tanggung jawab perusahaan itu terbagi dua. Pertama kepada negara melalui pembayaran pajak, dan kedua kepada masyarakat serta lingkungan melalui program CSR. Ini bukan pilihan, melainkan kewajiban,” ujar Rumiadi secara tegas di hadapan peserta sosialisasi.

Rumiadi menjelaskan bahwa Raperda CSR dirancang agar alokasi bantuan perusahaan berjalan lebih terarah, terukur, dan berdampak nyata. Pengaturan ini diprioritaskan untuk menyokong sektor-sektor vital masyarakat, seperti fasilitas kesehatan, kualitas pendidikan, dan kelestarian lingkungan hidup.

Melalui forum ini, Rumiadi menegaskan komitmen DPRD Murung Raya dalam menjalankan fungsi legislasi yang berpihak pada kepentingan publik. Kehadiran Perda CSR diharapkan mampu menciptakan sinergi yang transparan dan inklusif antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat.(*)