Fungsi Pengawasan DPRD, Kawal Tindak Lanjut Aspirasi Masyarakat di Eksekutif

Ketua Komisi I DPRD Murung Raya, H. Rejikinoor, S.Sos,

KaltengInside.com, Puruk Cahu – Menjalankan fungsi pengawasan, Ketua Komisi I DPRD Murung Raya, H. Rejikinoor, S.Sos, menegaskan akan memantau ketat tindak lanjut setiap aspirasi warga oleh pihak eksekutif. Hal ini disampaikannya dalam rapat koordinasi pada Selasa (05/05/2026).

Rejikinoor menyatakan bahwa DPRD memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan bahwa aspirasi yang mereka terima diteruskan dan dijalankan oleh pemerintah daerah. Pengawasan ini dilakukan demi menjamin efektivitas program pembangunan yang telah direncanakan bersama.

Menurutnya, setiap instansi pemerintah wajib melaporkan progres penanganan keluhan masyarakat yang telah masuk. Hal ini penting agar dewan dapat memberikan umpan balik yang akurat kepada masyarakat yang telah menitipkan amanah aspirasinya melalui lembaga legislatif.

Baca Juga :  Hari Jadi Murung Raya ke-22, Dewan Ajak Majukan Murung Raya

Legislator ini juga menyoroti bahwa pembangunan di Murung Raya harus berjalan secara harmonis dan inklusif. Harmonisasi tersebut hanya bisa dicapai jika setiap masukan dari warga dijadikan bahan pertimbangan utama dalam pengambilan keputusan oleh pemerintah daerah.

Komisi I berkomitmen untuk menjadi jembatan yang kuat dalam menjaga keseimbangan antara kebijakan eksekutif dan keinginan rakyat. Rejikinoor menegaskan bahwa dewan tidak akan segan untuk memberikan kritik konstruktif jika ditemukan ketidaksesuaian di lapangan.

Melalui pengawasan yang konsisten di tahun 2026 ini, ia berharap kualitas tata kelola pemerintahan di Kabupaten Murung Raya semakin meningkat. Tujuan akhirnya adalah terciptanya kesejahteraan rakyat yang merata melalui pelayanan publik yang transparan dan akuntabel.(*)