DPRD Mura Sahkan Perda Kelompok Tani, Payung Hukum Baru bagi Kesejahteraan Petani

Anggota DPRD Murung Raya, Johansyah, S.E., M.I.P.

KaltengInside.com, Puruk Cahu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya secara resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kelompok Tani dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Sidang I Tahun 2026. Kegiatan bersejarah ini berlangsung pada Jumat (23/4/2026) dengan agenda utama penandatanganan keputusan bersama.

Melalui pengesahan ini, lembaga legislatif memberikan kepastian hukum bagi seluruh kelompok tani di Bumi Tana Malai Tolung Lingu. Regulasi ini dirancang untuk menjadi dasar pembinaan dan pengembangan kapasitas organisasi petani agar lebih terstruktur dan mandiri secara ekonomi.

Anggota DPRD dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Johansyah, S.E., M.I.P., menyatakan bahwa kehadiran Perda ini adalah bentuk nyata keberpihakan dewan terhadap sektor agraris. Menurutnya, payung hukum ini sangat penting untuk melindungi hak-hak petani sekaligus meningkatkan daya tawar mereka.

Baca Juga :  Program Listrik Desa , Liangsoi : Banyak Masyarakat Tidak Mampu Belum Menikmati Aliran Listrik PLN

Johansyah menekankan bahwa produktivitas pertanian tidak hanya bergantung pada lahan, tetapi juga pada kekuatan organisasi. Dengan adanya regulasi ini, ia berharap kelompok tani memiliki akses yang lebih luas terhadap bantuan pemerintah dan penguatan modal usaha.

Legislator yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi II ini berpendapat bahwa pengesahan ini hanyalah langkah awal. DPRD akan terus memantau efektivitas aturan tersebut agar benar-benar mampu mendongkrak kesejahteraan petani di seluruh wilayah Murung Raya.

Pihak DPRD berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap butir dalam Perda ini diimplementasikan secara adil. Johansyah menutup keterangannya dengan menegaskan bahwa penguatan sektor pertanian merupakan kunci utama kemandirian ekonomi daerah di masa depan.(*)