KaltengInside.com, Puruk Cahu – Strategi pembangunan ekonomi dari pinggiran terus digalakkan oleh DPRD Kabupaten Murung Raya. Fokus terbaru dewan adalah mengoptimalkan peran kelompok tani melalui Ranperda Pengelolaan Kelompok Tani yang sedang dalam proses harmonisasi hukum.
Ketua DPRD, Rumiadi, menegaskan bahwa kemandirian desa sangat bergantung pada sejauh mana sektor pertaniannya terorganisir dengan baik. Dalam rapat di Kanwil Kemenkumham Kalteng, dewan memaparkan visi mereka untuk menjadikan kelompok tani sebagai subjek pembangunan yang berdaya. Regulasi ini dirancang untuk memberikan otonomi yang lebih besar bagi petani dalam mengelola organisasinya.
Legislator di Murung Raya melihat bahwa selama ini pembinaan terhadap petani masih bersifat sporadis. Melalui Ranperda inisiatif DPRD ini, pola pembinaan akan diatur secara sistematis dan berkelanjutan. Dewan menginginkan adanya peta jalan yang jelas bagi setiap kelompok tani untuk naik kelas dari tradisional menuju modern.
Aspek fasilitasi juga menjadi poin yang sangat ditekankan oleh jajaran DPRD dalam pembahasan aturan tersebut. DPRD ingin pemerintah daerah memiliki kewajiban yang jelas dalam menyediakan sarana dan prasarana bagi kelompok tani yang berprestasi. Hal ini diharapkan memicu semangat kompetisi positif antar petani di wilayah Murung Raya.
DPRD juga menyoroti pentingnya regenerasi petani yang bisa diakomodasi dalam aturan pengelolaan kelompok tani ini. Dengan payung hukum yang modern, diharapkan generasi muda tertarik untuk bergabung dan mengelola kelompok tani secara profesional. Ini adalah visi jangka panjang dewan untuk ketahanan pangan daerah.
Proses harmonisasi ini menandai langkah maju dalam penyempurnaan draf sebelum disahkan menjadi Peraturan Daerah. DPRD Murung Raya berkomitmen untuk terus menyerap aspirasi di lapangan agar aturan ini benar-benar membumi. Kesejahteraan rakyat di desa tetap menjadi prioritas utama dalam setiap lembar kebijakan yang dihasilkan dewan.(*)
