Anggota DPRD Mura Ingatkan Perusahaan Tambang Patuhi UU Minerba Terkait Hak Tanah

KaltengInside.com, Puruk Cahu – Anggota DPRD Kabupaten Murung Raya (Mura), Bebie, memberikan teguran keras terhadap praktik pengabaian hak masyarakat oleh perusahaan tambang. Ia menekankan bahwa izin resmi dari pusat bukan berarti perusahaan bisa bertindak semena-mena di lapangan.

Pernyataan ini muncul menyusul insiden di PT Asman Bara Baronang yang dipicu oleh sengketa lahan. Pada Jumat (6/3/2026), Bebie menegaskan bahwa kepemilikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) tidak menghapus kewajiban perusahaan untuk menyelesaikan hak warga.

Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, perusahaan wajib menghormati hak atas tanah masyarakat. Bebie mengingatkan bahwa penyelesaian hak harus tuntas sebelum aktivitas operasional alat berat dimulai.

Legislator ini menilai, seringkali perusahaan berlindung di balik legalitas formal tanpa melihat fakta penguasaan tanah secara turun-temurun. Hal inilah yang menurutnya menjadi akar konflik berkepanjangan di wilayah Kalimantan Tengah.

DPRD Mura meminta agar setiap investor yang masuk benar-benar melakukan audit sosial dan lahan secara transparan. Tujuannya adalah agar keberlanjutan hidup masyarakat di sekitar wilayah operasional tetap terjamin dan terlindungi.

Bebie berharap perusahaan mengedepankan etika bisnis yang taat hukum agar tidak merugikan daerah. Penegakan regulasi ini dianggap kunci utama dalam menciptakan iklim investasi yang sehat dan minim konflik sosial.(*)

Exit mobile version