Dorong Transparansi Anggaran Desa, Komisi II DPRD Mura Kawal Penggunaan DD dan ADD

KaltengInside.com, Puruk Cahu – Upaya mewujudkan transparansi pengelolaan keuangan desa terus dikawal secara ketat oleh Komisi II DPRD Kabupaten Murung Raya. Dalam keterangannya pada Minggu, 09/08/2026, pihak legislatif menyoroti pentingnya keterbukaan alokasi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) bagi publik.

Anggota Komisi II DPRD Murung Raya, Olivia Wiswanti, S.E., menyebutkan bahwa keterbukaan informasi merupakan kunci utama untuk meminimalkan potensi penyelewengan anggaran. Menurutnya, pemerintah desa wajib menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana secara jujur dan dapat diakses oleh warga setempat.

Pernyataan tersebut dikeluarkan DPRD Murung Raya guna merespons dinamika informasi mengenai isu penyimpangan penggunaan anggaran di skala desa. Dewan memandang perlunya langkah persuasif sekaligus edukatif agar perangkat desa tidak keluar dari koridor hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Doni : Pemilu 2024 di Murung Raya Berjalan Aman dan Lancar

Selain mendorong transparansi, Olivia mengingatkan kepala desa agar menolak tawaran kemitraan tidak resmi yang membebankan biaya hingga puluhan juta rupiah dari kas desa. DPRD menegaskan tidak ada payung hukum yang membenarkan alokasi anggaran desa untuk kegiatan kemitraan yang terindikasi melanggar aturan.

DPRD Murung Raya menginstruksikan seluruh desa agar melengkapi setiap kegiatan pembangunan dengan bukti administrasi resmi seperti kuitansi dan berita acara. Ketertiban dokumen ini menjadi bahan evaluasi penting saat wakil rakyat menjalankan fungsi pengawasan di lapangan.

Akhirnya, DPRD mengapresiasi peran aktif masyarakat yang turut serta mengawasi jalannya pembangunan desa. Kerja sama antara lembaga legislatif dan warga diharapkan mampu meniadakan praktik KKN serta mendorong percepatan kesejahteraan di Kabupaten Murung Raya.(*)