Tuti Marheni Ingatkan Anggota DPRD Mura, Jangan Pandang Bulu Terima Aspirasi Warga

KaltengInside.com, Puruk Cahu – Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Murung Raya, Tuti Marheni, memberikan sentilan menohok terhadap perilaku sebagian oknum wakil rakyat yang disinyalir masih kerap membeda-bedakan masyarakat saat menerima penyampaian aspirasi. Langkah ini dinilai penting demi menjaga marwah gedung dewan sebagai rumah bagi seluruh lapisan rakyat.

Kritik tajam tersebut dilontarkan Tuti Marheni di tengah pelaksanaan audiensi bersama sejumlah warga yang menyampaikan pengaduan terkait persoalan pelayanan publik. Pertemuan resmi yang menyerap keluhan warga tersebut berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Murung Raya pada Selasa (22/7/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Tuti mengaku prihatin apabila masih timbul anggapan publik bahwa hanya kelompok atau tokoh berpengaruh saja yang memperoleh ruang utama untuk menyampaikan pandangan di gedung dewan. Menurutnya, pemikiran elitis seperti itu harus segera dikikis habis dari kultur kerja para wakil rakyat.

Politikus perempuan ini menegaskan, tugas pokok dan fungsi seorang legislator bukan sekadar menatap siapa sosok yang datang bertamu, melainkan wajib jeli membedah isi keluhan serta substansi masalah yang dibawakan. Keterbukaan tanpa membedakan latar belakang warga merupakan asas mendasar dalam menjalankan kewajiban parlemen.

Baca Juga :  Intensitas Hujan Tinggi, Anggota DPRD Mura Imanudin Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan Bencana

“Bukan cuma memandang siapa yang datang, tetapi juga harus jeli mendengar tentang apa yang mereka sampaikan. Karena di balik setiap keluhan masyarakat, ada harapan besar agar bisa diperjuangkan dan dicarikan solusi,” tegas Tuti Marheni saat mendesak seluruh rekan sejawatnya di parlemen daerah.

Ia berharap sentilan ini menjadi bahan evaluasi bersama bagi seluruh pimpinan dan anggota DPRD Murung Raya agar semakin peka terhadap kebutuhan warga. Setiap anggota dewan diminta untuk selalu membuka pintu ruang kerjanya lebar-lebar tanpa mengkotak-kotakkan asal-usul warga yang meminta perlindungan hukum maupun keadilan.(*)