Dina Maulidah Pimpin Paripurna Raperda APBD 2025

KaltengInside.com, Puruk Cahu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya menggelar rapat paripurna penerimaan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Agenda penting tersebut berlangsung di gedung DPRD Murung Raya, Puruk Cahu, pada Jumat (5/6/2026).

Rapat paripurna tersebut dipimpin secara langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Murung Raya, Dina Maulidah. Sidang ini menjadi ajang penyampaian nota pertanggungjawaban oleh pihak eksekutif yang dihadiri langsung oleh jajaran Pemkab Murung Raya.

Dalam pembukaannya, Dina Maulidah menegaskan bahwa pengajuan Raperda Pertanggungjawaban APBD merupakan kewajiban konstitusional seorang kepala daerah. Hal tersebut secara tegas diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Baca Juga :  Legislator PKB Harap Pemilu Damai Tercipta Di Murung Raya

Dina menggarisbawahi bahwa forum paripurna ini memiliki nilai strategis dalam mekanisme penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Agenda ini mempertemukan fungsi pengawasan legislatif dengan tanggung jawab eksekusi anggaran oleh pemerintah kabupaten.

Lebih lanjut, politisi DPRD Murung Raya tersebut menyebutkan bahwa paripurna ini merupakan momentum krusial bagi kedua lembaga. Langkah ini mencerminkan komitmen bersama dalam menegakkan prinsip akuntabilitas di tingkat daerah.

Dina juga menekankan pentingnya menjaga tata kelola keuangan daerah agar tetap bersih, sehat, dan bertanggung jawab. Menurutnya, kepatuhan terhadap regulasi merupakan fondasi utama dalam menjalankan roda pemerintahan yang transparan.(*)