KaltengInside.com, Puruk Cahu – Pemerintah Kabupaten Murung Raya bergerak cepat untuk mencegah hambatan dalam penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) dengan menghadiri pertemuan rekonsiliasi pajak pusat di KPPN Buntok, Senin (11/5/2026). Langkah antisipatif ini merupakan instruksi langsung dari Bupati Heriyus guna menjaga kelancaran anggaran daerah.
Penandatanganan BAR atas penyetoran pajak yang dipungut Pemda menjadi fokus utama dalam agenda tersebut. Kabid Perbendaharaan BKAD Mura, Maximilianus Aditia Hersadjati, menyebutkan bahwa pemenuhan syarat administrasi ini sangat mendesak demi kelangsungan pembiayaan daerah.
Sesuai ketentuan Kementerian Keuangan, penyaluran DBH sangat bergantung pada validitas Berita Acara Rekonsiliasi. Pemkab Murung Raya hadir untuk memberikan jaminan bahwa seluruh kewajiban perpajakan atas penggunaan APBD Semester II 2025 telah dilaksanakan sesuai aturan.
Kegiatan yang diikuti oleh perwakilan daerah se-DAS Barito ini juga menjadi sarana berbagi informasi mengenai kendala teknis perpajakan di lapangan. Pemkab Mura berkomitmen untuk terus memperbaiki sistem pelaporan pajaknya guna mendukung transparansi keuangan negara.
Maximilianus menegaskan bahwa tertib administrasi adalah harga mati dalam pengelolaan keuangan daerah. Dengan selesainya proses rekonsiliasi ini, diharapkan aliran dana dari pusat ke rekening kas umum daerah Murung Raya dapat berjalan sesuai jadwal yang direncanakan.
Melalui penandatanganan ini, Pemkab kembali menegaskan posisinya sebagai mitra strategis pusat dalam optimalisasi penerimaan negara. Kepatuhan ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi seluruh perangkat daerah di Murung Raya untuk lebih teliti dalam mengelola kewajiban perpajakan.(*)
