Pemkab Mura Tegakkan Disiplin ASN Melalui Sidang Majelis Pertimbangan

KaltengInside.com, Puruk Cahu – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga kualitas birokrasi dengan menggelar Sidang Majelis Pertimbangan Penjatuhan Hukuman Disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN). Kegiatan ini dilaksanakan di Aula BKPSDM Kabupaten Murung Raya pada Senin (9/2/2026).

Bupati Murung Raya, Heriyus, yang diwakili oleh Wakil Bupati Rahmanto Muhidin, memimpin langsung jalannya sidang strategis tersebut. Kehadiran jajaran pimpinan daerah ini menegaskan bahwa penegakan aturan di lingkup pemerintahan kabupaten merupakan prioritas yang tidak bisa ditawar.

Sidang ini turut dihadiri oleh pejabat teras Pemkab Mura, termasuk Asisten II K. Zen Wahyu Priyatna, Asisten III Andri Raya, dan Plt. Inspektur Arsuni. Sinergi antar-pimpinan ini bertujuan untuk memberikan penilaian yang komprehensif terhadap laporan pelanggaran disiplin yang masuk.

Pemkab Mura menekankan bahwa proses penjatuhan hukuman dilakukan secara kolektif oleh majelis untuk menjamin transparansi. Langkah ini diambil guna memastikan bahwa setiap rekomendasi sanksi yang dikeluarkan telah melalui kajian mendalam dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Wabup Rahmanto Muhidin dalam arahannya menyampaikan bahwa ketegasan ini adalah bentuk kasih sayang pemerintah agar ASN kembali ke jalur yang benar. Pemkab ingin memastikan bahwa marwah sebagai pelayan masyarakat tetap terjaga melalui integritas yang tinggi dari setiap aparatur.

Melalui sidang pada 9 Februari 2026 ini, Pemkab Mura berharap tingkat kedisiplinan pegawai akan meningkat secara signifikan. Hal ini diharapkan berkontribusi pada terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan dipercaya oleh seluruh lapisan masyarakat Murung Raya.(*)

Exit mobile version