KaltengInside.com, Puruk Cahu – Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Pemkab Mura) menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait penyediaan lahan bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP). Kesiapan ini disampaikan usai Pemkab Mura berpartisipasi dalam Rapat Koordinasi (Rakor) virtual yang dipimpin Mendagri Tito Karnavian pada Jumat, 31 Oktober 2025.
Kegiatan yang dilaksanakan melalui zoom meeting tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 2025 yang menitikberatkan pada percepatan pembangunan fisik gerai dan pergudangan koperasi di tingkat desa. Rakor ini dihadiri oleh Asisten I Setda Kab. Mura, Rahmat K. Tambunan, mewakili Bupati, bersama sejumlah perwakilan Perangkat Daerah terkait.
Arahan Mendagri sangat tegas mengenai status kepemilikan lahan. Mendagri menekankan bahwa Pemda, termasuk Pemkab Murung Raya, harus proaktif memfasilitasi penyelesaian masalah hukum terkait lahan. Ini mencakup proses legalisasi status kepemilikan maupun upaya mediasi untuk lahan-lahan yang masih bersengketa.
Bagi Pemkab Mura, tugas ini menjadi prioritas agar investasi pembangunan gerai dan pergudangan KDMP/KKMP benar-benar dapat terealisasi tanpa kendala hukum di kemudian hari. Kejelasan status lahan adalah pondasi utama dalam menjamin keberlangsungan program penguatan ekonomi desa ini.
Selain masalah legalitas, Pemkab Mura juga dituntut untuk memastikan lokasi lahan yang dipilih memenuhi kriteria aksesibilitas dan keamanan. Artinya, gerai dan gudang koperasi harus berada di lokasi yang mudah dijangkau oleh seluruh masyarakat desa dan aman dari ancaman bencana alam, sebuah tantangan tersendiri bagi wilayah dengan kondisi geografis beragam seperti Murung Raya.
Partisipasi aktif Pemkab Mura dalam Rakor ini mencerminkan komitmen daerah dalam mengoptimalkan potensi desa melalui KDMP/KKMP. Langkah ini diharapkan mampu menjadi pengungkit daya saing ekonomi desa dan memberikan kontribusi nyata terhadap pemerataan ekonomi Nasional.(*)
