Kaltenginside.com, Puruk Cahu – Pemkab Murung Raya (Mura) konsisten menjaga situasi kondusif di daerahnya selama bulan Ramadhan serta menyambut Hari Raya Idul Fitri.
Terkait itu Penjabat (Pj) Bupati Murung Raya, Kalteng, Hermon mengeluarkan surat edaran terkait pengaturan usaha hiburan umum maupun tempat usaha menyediakan makan minum di kabupaten tersebut.
“Ini kita lakukan dalam rangka memelihara toleransi, kerukunan dan ketertiban umum di Murung Rqya. Kita tidak menutup total, tapi hanya membatasi jam buka maksimal sampai jam 12 malam dan tidak menjual minuman keras,” kata Hermon saat memimpin razia tempat hiburan malam, Jumat malam (22/3).
Menanggapi surat edaran dengan nomor 100.3.4.1/1/2024 tentang pengaturan tersebut, Hermon, secara langsung turun memimpin sidak atau razia terhadap tempat hiburan malam yang masih beroperasi saat bulan puasa seperti sekarang ini.
Hermon didampingi Sekda Murung Raya, Rudie Roy dan Kasatpol PP dan Damkar Murung Raya, K. Zen Wahyu beserta puluhan anggotanya, sidak ke tempat hiburan malam yang berada di seputaran Kota Puruk Cahu, seperti di Jalan Bukit Jantur, Jalan Jenderal Sudirman serta warung-warung yang menyediakan fasilitas karaoke di Alun-alun Jorih Jerah.
Untuk usaha yang menyediakan makan minum, Hermon mengatakan agar pemilik melakukan usahanya secara terbatas bahkan tertutup serta mengimbau kepada masyarakat agar tidak memperjualbelikan petasan atau sejenisnya yang meliliki daya ledak di udara.
Menurut Kasatpol PP dan Damkar Murung Raya, K. Zen Wahyu, razia yang dilaksanakan pihaknya itu untuk mengetahui sejauh mana kepatuhan para pemilik usaha terhadap himbauan Pemda Murung Raya.
“Kali ini kita mendatangi tempat hiburan malam serta lokasi rawan lainnya dalam rangka menciptakan situasi aman dan kondusif di suasana bulan puasa,” katanya. (*)