Respon Pemandangan Umum Fraksi, Pemkab Mura Sampaikan Jawaban Resmi Terkait Raperda APBD 2025

KaltengInside.com, Puruk Cahu – Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Pemkab Mura) secara resmi menyampaikan jawaban atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Penyampaian jawaban pemerintah tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna Ke-3 Masa Sidang II Tahun 2026 di ruang Rapat Paripurna DPRD setempat pada Jumat (5/6/2026) malam.

Dalam agenda strategis tersebut, Bupati Murung Raya Heriyus diwakili oleh Asisten Administrasi Umum Setda Kab. Mura, Andri Raya. Kehadiran perwakilan eksekutif ini bertujuan untuk memberikan penjelasan detail serta tanggapan resmi Pemkab Mura terhadap berbagai poin pandangan umum yang sebelumnya telah disampaikan oleh legislatif.

Mengawali penyampaiannya, Pemkab Mura memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh fraksi di DPRD Murung Raya. Apresiasi tersebut diberikan atas segala masukan, saran, serta catatan konstruktif yang dinilai sangat berharga bagi penyempurnaan program pembangunan daerah ke depan.

Melalui Asisten Administrasi Umum, Pemkab Mura menegaskan bahwa berbagai pandangan yang masuk akan dijadikan bahan evaluasi internal yang mendalam. Langkah evaluasi ini diarahkan untuk meningkatkan kualitas pembangunan, kualitas pelayanan publik, penguatan ekonomi masyarakat, hingga penguatan kinerja aparatur pemerintah daerah.

Pemkab Mura juga berkomitmen penuh untuk memperkuat seluruh tahapan pembangunan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan program agar berjalan lebih efektif dan tepat sasaran. Salah satu langkah konkret yang disiapkan adalah optimalisasi sistem monitoring dan evaluasi berbasis teknologi informasi.

Penutupan penyampaian jawaban ini menandai kesiapan Pemkab Mura untuk melanjutkan pembahasan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 ke tingkat yang lebih detail bersama DPRD. Pemkab Mura optimistis bahwa kerja sama yang solid ini akan mempercepat proses penetapan Raperda menjadi Peraturan Daerah.(*)

Exit mobile version