Patuhi Aturan Hak Cipta, Diskominfo SP Mura Tidak Siarkan Live Streaming Artis Ibu Kota

KaltengInside.com, Puruk Cahu – Pemerintah Kabupaten Murung Raya melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo SP) Kabupaten Murung Raya mengambil langkah tegas terkait penyiaran rangkaian pesta rakyat. Lembaga ini memastikan tidak menayangkan siaran langsung penampilan panggung hiburan masyarakat secara daring.

Keputusan peniadaan tayangan digital tersebut diberlakukan pada puncak panggung Hiburan Rakyat peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-24 Kabupaten Murung Raya. Langkah ini diambil secara sadar demi menjaga integritas kelembagaan daerah di ranah publik digital.

Diskominfo SP Murung Raya menegaskan kebijakan untuk menonaktifkan fasilitas live streaming di kanal resmi YouTube institusi berlaku khusus saat penampilan para artis ibu kota berlangsung. Hal ini dilakukan guna mengantisipasi implikasi hukum di platform berbagi video tersebut.

Kebijakan tersebut diambil panitia bersama Diskominfo SP sebagai wujud kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai hak cipta. Aturan ini khususnya berkaitan erat dengan penyiaran karya musik serta pertunjukan yang memiliki hak ekonomi dan kewajiban royalti.

Ketua Panitia, Hendra Hadikusuma, menyampaikan bahwa pihak penyelenggara beserta Diskominfo SP berkomitmen penuh menghormati hak kekayaan intelektual. Langkah ini juga menjadi bentuk dukungan nyata terhadap perlindungan hak para pencipta lagu, musisi, penyanyi, hingga pemegang hak terkait.

Meskipun siaran kanal YouTube resmi Diskominfo SP Mura tidak menyiarkan untuk sesi hiburan musisi nasional pada 1 Agustus 2026, masyarakat tetap diimbau menikmati kemeriahan secara langsung di lokasi acara. Pihak dinas berharap masyarakat dapat memahami kebijakan ini sebagai komitmen penegakan regulasi.(*)

Exit mobile version