DPRD Kawal Implementasi NIPD untuk Transparansi Desa

KaltengInside.com, Puruk Cahu – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Murung Raya, H. Rejikinoor, S.Sos, menyatakan komitmen lembaga legislatif dalam mengawal implementasi Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD). Hal ini disampaikan menyusul penyerahan SK Bupati terkait NIPD yang dilaksanakan pada Kamis (08/01/2026).

Menurut Rejikinoor, kehadiran NIPD bukan sekadar urusan administratif, melainkan instrumen vital untuk menciptakan transparansi di tingkat desa. DPRD memandang bahwa kejelasan identitas perangkat desa akan mempermudah pengawasan kinerja oleh masyarakat maupun pemerintah daerah.

Langkah Pemerintah Daerah melalui Dinas BPMD ini dinilai sebagai terobosan strategis. Anggota legislatif tersebut menegaskan bahwa keterbukaan informasi dan tata kelola yang bersih harus dimulai dari kepastian status hukum para pelayan masyarakat di desa.

Baca Juga :  Johansyah Sebut Generasi Muda Ujung Tombak Pembangunan, Wajib Ditingkatkan Kapasitasnya

Acara penyerahan SK yang dipimpin oleh Kepala Dinas BPMD, Dra. Lynda Kristiane, turut dihadiri oleh jajaran Forkopimda dan Sekretaris Daerah. Kehadiran para pejabat ini menunjukkan sinergi yang kuat antara eksekutif dan legislatif dalam membangun daerah.

Rejikinoor berharap, dengan adanya NIPD, tidak ada lagi keraguan dalam proses birokrasi di desa. Hal ini penting agar pelayanan publik tidak terhambat oleh masalah legalitas personil yang bertugas.

DPRD memastikan akan terus memantau perkembangan program ini di lapangan. Fokus utama legislatif adalah memastikan bahwa setiap perangkat desa benar-benar merasakan manfaat dari tertib administrasi ini demi kemajuan Murung Raya.(*)