Pemkab Mura Dorong Harmonisasi Regulasi untuk Tingkatkan Pelayanan Publik

KaltengInside.com, Puruk Cahu – Pemerintah Kabupaten Murung Raya terus berkomitmen untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang responsif dan adaptif. Langkah ini dilakukan guna memastikan bahwa setiap kebijakan daerah mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan hukum nasional yang terus berjalan.

Pada Selasa (1/9/2026), Pemkab Murung Raya menghadiri Rapat Paripurna DPRD Murung Raya ke-10 Masa Sidang II Tahun 2026 yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Murung Raya. Kehadiran jajaran eksekutif ini menegaskan sinergi antara pemerintah daerah dan legislatif dalam merumuskan regulasi.

Pj. Sekretaris Daerah Murung Raya, Sarwo Mintarjo, hadir secara langsung mewakili Bupati Murung Raya, Heriyus. Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh unsur Forkopimda, para anggota DPRD, serta para kepala perangkat daerah di lingkungan Pemkab Murung Raya.

Baca Juga :  Pj Bupati Mura Hermon Kunker dan Halal bi Halal ke Kecamatan Permata Intan

Dalam kesempatan tersebut, Pemkab Murung Raya menyampaikan penjelasan terkait pembentukan aturan yang lebih sesuai bagi masyarakat. Pemkab berfokus pada upaya penghapusan regulasi lama yang dinilai sudah tidak sejalan dengan aturan perundang-undangan di tingkat pusat.

Langkah harmonisasi hukum ini diambil agar tidak terjadi tumpang tindih aturan yang berpotensi membingungkan masyarakat. Pemkab Murung Raya menilai keberadaan aturan yang harmonis merupakan fondasi penting dalam menciptakan kejelasan hukum di daerah.

Melalui penataan regulasi tersebut, Pemkab Murung Raya berharap dapat mendorong terwujudnya efisiensi tata kelola serta menghadirkan pelayanan publik yang jauh lebih efektif, berkualitas, dan tertib bagi seluruh warga Murung Raya.(*)