Kenapa TikTok Shop dilarang Pemerintah, Apakah masih dapat Digunakan ?

ilustrasi tiktok shop
Pemerintah larang keberadaan TikTok Shop sebagai social commerce / Pixabay.com

Kaltenginside.com, Nasional – Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 sebagai revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020. Dimana melalui Permendag ini pemerintah secara ketat mengatur keberadaan social commerce yang ada di Indonesia.

Dengan begitu TikTok Shop yang merupakan salah satu pencetus social commerce terancam dilarang beroperasi. Namun dari pantauan tim redaksi Kalteng Inside hingga artikel ini dibuat, penjual dan pembeli masih saja dapat melakukan transaksi pada aplikasi asal negeri Tiongkok tersebut.

Fitur belanja live di TikTok Shop memungkinkan pembeli dan penjual dapat berinteraksi secara langsung dan adanya kemudahan bagi pembeli karena dapat melihat produk yang akan dibeli sebelum melakukan checkout (pembayaran).

Selain dengan adanya fitur live, berdasarkan pantauan tim Kalteng Inside beberapa harga produk di TikTok Shop juga diketahui sangat murah bahkan banyak klaim yang menyebutkan bahwa barang-barang murah tersebut berasal dari barang import dari negara produsen terbesar seperti Tiongkok.

Lantas hal tersebut diataslah yang menjadi penyebab kencangnya protes akan kehadiran TikTok Shop di Indonesia. Beberapa waktu lalu, TikTok Shop menuai kontroversi usai disebut membuat lesunya jual beli dipasar tradisional.

Salah satunya yang terjadi di pusat grosir Tanah Abang yang menurut penuturan salah satu pegadang yang mengalami penurunan omzet dengan adanya gempuran jual beli live di TikTok Shop.

Melalui video viral yang banyak beredar di berbagai platform media sosial diperlihatkan pedagang Pasar Tanah Abang mendesak pemerintah untuk menutup dan melarang adanya TikTok Shop. Salah seorang pedagang mengaku omzetnya menurun drastis dari Rp20 juta per hari, kini hanya bisa Rp2 juta saja.

 

Exit mobile version