KaltengInside.com, Puruk Cahu – Ketua DPRD Kabupaten Murung Raya memimpin secara langsung agenda Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan pada Senin (29/06/2026). Langkah ini dilakukan untuk menyusun panduan hukum yang jelas dalam pelaksanaan kemitraan antara pemerintah daerah dan pihak korporasi.
Ketua DPRD menegaskan bahwa keberadaan Raperda ini sangat krusial agar kontribusi perusahaan di wilayah Murung Raya tidak lagi bersifat parsial. Melalui regulasi yang sah, setiap investasi yang masuk diharapkan dapat terarah serta memberikan dampak nyata bagi pembangunan daerah.
Menurutnya, selama ini potensi Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP) atau CSR belum berjalan secara terintegrasi dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Oleh sebab itu, DPRD hadir untuk menyusun payung hukum agar ada keselarasan program antara korporasi dan Pemkab.
Sebagai unsur pimpinan tertinggi di legislatif, ia memastikan proses pembahasan Raperda akan mengedepankan prinsip keadilan, transparansi, dan keterbukaan. Masukan dari pihak swasta maupun masyarakat akan diserap secara komprehensif demi kebaikan bersama.
Ia mengimbau seluruh manajemen perusahaan yang beroperasi di Bumi Tana Malai Tolung Lingu untuk menyambut positif sosialisasi regulasi ini. Kepastian hukum dinilai justru akan memberikan kenyamanan dan arah yang jelas bagi iklim investasi daerah.
Melalui legalitas yang kuat ini, Ketua DPRD berharap sinergi antara pemerintah daerah dan pelaku usaha dapat terbangun secara harmonis demi mempercepat pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Kabupaten Murung Raya.(*)
