DPRD Mura, Musyawarah Desa Bukan Sekadar Formalitas Belaka

KaltengInside.com, Puruk Cahu – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Murung Raya, H. Johansyah, memberikan penekanan khusus terhadap esensi musyawarah di tingkat desa. Dalam pernyataannya pada Jumat (27/03/2026), ia menegaskan bahwa setiap pengambilan kebijakan harus berakar pada kesepakatan masyarakat, bukan sekadar menggugurkan kewajiban administratif.

Lembaga legislatif memandang musyawarah desa sebagai fondasi utama demokrasi di tingkat akar rumput. H. Johansyah menyatakan bahwa forum tersebut adalah wadah sakral untuk menyerap aspirasi murni warga. Tanpa musyawarah yang partisipatif, arah pembangunan desa dikhawatirkan tidak akan menjawab kebutuhan riil masyarakat.

“Musyawarah desa bukan sekadar formalitas, melainkan wadah untuk menyerap aspirasi dan menyepakati arah pembangunan bersama,” ujar H. Johansyah. Ia mendorong agar warga tidak ragu untuk bersuara dan memberikan masukan kritis dalam setiap pertemuan desa yang membahas hajat hidup orang banyak.

DPRD juga menyoroti bahwa cakupan musyawarah tidak boleh terbatas pada pembangunan fisik semata. Kebijakan sosial, pemberdayaan ekonomi, hingga aturan adat istiadat desa harus melalui proses diskusi yang mendalam. Hal ini penting agar setiap keputusan yang diambil memiliki legitimasi kuat dari warga desa itu sendiri.

H. Johansyah mengingatkan perangkat desa untuk menjadi fasilitator yang baik dalam musyawarah tersebut. Perangkat desa dilarang mendominasi atau mengarahkan kesepakatan untuk kepentingan kelompok tertentu. Kedaulatan desa berada di tangan masyarakat melalui forum musyawarah yang jujur dan terbuka.

Melalui pengawasan Komisi II, DPRD berkomitmen untuk memastikan regulasi terkait musyawarah desa dijalankan dengan benar. H. Johansyah berharap pola komunikasi yang dua arah ini dapat menciptakan suasana desa yang kondusif dan mempercepat laju pembangunan yang tepat sasaran di Kabupaten Murung Raya.(*)

Exit mobile version