KaltengInside.com, Puruk Cahu – Ketua DPRD Kabupaten Murung Raya, Rumiadi, menegaskan bahwa pelantikan sembilan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW) pada Senin (23/2/2026) merupakan awal dari tanggung jawab besar dalam tata kelola anggaran. Kehadiran pimpinan legislatif di Rumah Jabatan Bupati ini guna memastikan transisi kepemimpinan desa berjalan sesuai koridor hukum.
Rumiadi menekankan bahwa DPRD akan memberikan perhatian khusus pada transparansi pengelolaan dana desa oleh para kades baru. Menurutnya, kepala desa harus mampu mempertanggungjawabkan setiap rupiah yang digunakan untuk pembangunan masyarakat tanpa ada penyimpangan administrasi maupun fisik.
Sebagai pemegang fungsi pengawasan, Ketua DPRD meminta para kades untuk tidak main-main dengan amanah jabatan. Ia mengingatkan bahwa setiap kebijakan yang diambil di tingkat desa akan dipantau secara ketat oleh legislatif melalui komisi-komisi terkait di DPRD Murung Raya.
Rumiadi berharap para kades yang baru dilantik segera mempelajari regulasi penggunaan anggaran agar tidak tersangkut masalah hukum di kemudian hari. Ia menegaskan bahwa akuntabilitas adalah harga mati bagi setiap pemimpin yang ingin membawa kemajuan nyata bagi wilayahnya.
Selain pengawasan internal pemerintah, Rumiadi juga mendorong warga untuk tidak ragu melaporkan jika ditemukan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan program di desa. Baginya, keterlibatan publik adalah instrumen pelengkap pengawasan yang sangat efektif untuk menciptakan pemerintahan bersih.
Ketua DPRD optimistis bahwa dengan pengawasan yang konsisten, dana desa akan terserap secara optimal untuk kesejahteraan warga. Rumiadi berkomitmen menjadikan DPRD sebagai mitra sekaligus pengawas yang kritis demi terwujudnya tata kelola desa yang profesional di seluruh Kabupaten Murung Raya.(*)
