Ketua Komisi II DPRD Mura Dukung Penuh Larangan Pindah Kerja bagi ASN Baru, Demi Pelayanan Maksimal

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Murung Raya, Bebie,S.Sos.,S.H.,M.M.,M.A.P.

KaltengInside.com, Puruk Cahu – Ketua Komisi II DPRD Murung Raya, Bebie, dari Fraksi PDI Perjuangan, memberikan dukungan penuh terhadap penekanan yang disampaikan oleh Bupati Murung Raya terkait larangan pindah kerja bagi ASN yang baru diangkat.

Penekanan ini disampaikan Bupati Heriyus saat menyerahkan SK kepada ribuan PPPK Paruh Waktu  dengan tujuan menjaga stabilitas dan ketersediaan SDM di Murung Raya.

Bebie menyatakan bahwa dirinya sangat mendukung kebijakan Bupati yang secara tegas menegaskan tidak adanya rekomendasi untuk ASN baru meminta pindah kerja 7 November 2025.

Menurutnya, kebijakan tersebut sangat krusial dan memiliki tujuan yang jelas, yakni untuk menjaga agar pegawai yang baru diangkat dapat langsung fokus melayani di tempat mereka ditugaskan.

Baca Juga :  Dina Maulidah, Peran DPRD Penting Dalam Fasilitasi Kebutuhan Panti Asuhan Melalui Proposal Resmi ​

“Ya terkait penekanan dari bupati tadi sangat kami dukung,” tandas Bebie, menandakan kesamaan pandangan antara legislatif dan eksekutif dalam isu kepegawaian ini.

Dukungan tersebut, menurut Bebie, semata-mata demi tercapainya tujuan utama, yaitu pelayanan publik yang maksimal dan optimal kepada seluruh masyarakat Kabupaten Murung Raya.(*)