KaltengInside.com, Puruk Cahu – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Murung Raya, Rejikinoor, yang juga merupakan politisi dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), memberikan penjelasan rinci terkait besaran penghasilan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Penjelasan ini disampaikan Rejikinoor usai menghadiri acara penyerahan Surat Keputusan (SK) PPPK Paruh Waktu di GOR Tana Malai Tolung Lingu, Kota Puruk Cahu, pada Kamis, 6 November 2025. Sebanyak 1.313 pegawai resmi menerima SK mereka dalam kegiatan tersebut.
Menurut Rejikinoor, besaran penghasilan yang akan diterima oleh masing-masing PPPK Paruh Waktu telah disesuaikan secara proporsional berdasarkan jenjang akademik atau tingkat pendidikan terakhir pegawai yang bersangkutan.
Ia menambahkan, sebagaimana disampaikan oleh Bupati Murung Raya dalam sambutannya, penetapan besaran penghasilan ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam memberikan penghargaan yang adil.
Rejikinoor kemudian merincikan besaran penghasilan bulanan tersebut: “Untuk jenjang pendidikan S1 sebesar Rp3.000.000, Diploma (D3) Rp2.600.000, sedangkan untuk jenjang SLTA Rp2.300.000 dan SLTP Rp2.000.000, dan, untuk jenjang SD sebesar Rp. 1.750.000,” terangnya.
Kebijakan ini, lanjutnya, adalah langkah konkret pemerintah daerah untuk memberikan apresiasi yang setara dengan latar belakang pendidikan dan pengalaman kerja aparatur, sehingga diharapkan dapat memicu semangat kerja para pegawai baru tersebut.(*)
