KaltengInside.com,Puruk Cahu – DPRD Murung Raya resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dalam rapat paripurna ke-3 masa sidang III tahun 2025.
Ketua DPRD Murung Raya, Rumiadi, menyatakan bahwa Raperda ini menjadi fondasi bagi pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel. “Dengan adanya Raperda ini, setiap rupiah yang dikelola pemerintah daerah akan dapat dipertanggungjawabkan secara jelas,” katanya.
Juru Bicara Banggar DPRD Murung Raya, Akhirudin, menambahkan bahwa sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam pembahasan Raperda ini penting untuk menghasilkan keputusan yang bermanfaat bagi masyarakat.
Disahkannya Raperda ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pembangunan daerah sekaligus mendorong kesejahteraan warga Murung Raya. DPRD optimis bahwa regulasi ini akan menjadi model bagi daerah lain dalam pengelolaan keuangan daerah.
DPRD optimis, Raperda ini akan menjadi pijakan penting untuk pembangunan berkelanjutan dan pengelolaan keuangan yang lebih baik di Murung Raya.(*)
