KaltengInside.com,Puruk Cahu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya menggelar Rapat Paripurna ke-7 Masa Sidang II Tahun 2025 di Gedung DPRD setempat. Rapat ini menjadi momen krusial dalam perjalanan pemerintahan daerah dengan agenda utama penandatanganan keputusan DPRD dan penyerahan berita acara persetujuan bersama terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang memiliki dampak signifikan bagi masyarakat.
Dua Raperda yang disahkan dalam rapat tersebut adalah Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2006 mengenai Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa di Kabupaten Murung Raya, serta Raperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.
Dalam laporannya, anggota DPRD Murung Raya, Lita Norfiana, mengemukakan beberapa rekomendasi strategis, seperti penguatan peran keluarga dalam keanggotaan gugus tugas anak demi meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan anak. Selain itu, ia menyoroti pentingnya keterlibatan unsur masyarakat dan dunia usaha dalam gugus tugas tersebut untuk mendorong partisipasi dan kesadaran kolektif.
Lita juga menegaskan perlunya komitmen pemerintah daerah untuk menyediakan anggaran yang memadai guna mendukung pelaksanaan perda ini. Ia meminta agar setiap salinan Peraturan Kepala Daerah maupun surat keputusan Bupati yang diterbitkan dapat diserahkan kepada DPRD sebagai upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan.
Dengan disahkannya dua Raperda ini, diharapkan Pemerintah Kabupaten Murung Raya memiliki pijakan hukum yang kuat untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan desa serta memperkuat upaya menjadikan Murung Raya sebagai Kabupaten Layak Anak. Rapat Paripurna ke-7 ini menjadi bukti nyata sinergi yang erat antara DPRD dan Pemerintah Daerah dalam mewujudkan pembangunan berkeadilan dan berkelanjutan demi kesejahteraan seluruh masyarakat Murung Raya.(*)
