Kaltenginside.com, Puruk Cahu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya (Mura) secara resmi menyetujui rancangan peraturan daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) periode 2025-2029 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan bersama ini ditandai dengan penandatanganan keputusan DPRD dan berita acara persetujuan bersama antara bupati dan DPRD. Acara penting ini dilaksanakan melalui rapat paripurna di ruang paripurna DPRD setempat di Puruk pada Kamis (24/7/2025).
Ketua DPRD Murung Raya, Rumiadi, menjelaskan bahwa rapat paripurna ini merupakan tahapan akhir yang sesuai dengan aturan. “Pelaksanaan rapat paripurna persetujuan Raperda RPJMD 2025-2029 ini merupakan tahapan akhir dari rangkaian pembahasan,” kata Rumiadi saat membuka sidang.
Pembahasan Raperda RPJMD ini melibatkan Panitia Kerja (Panja) DPRD dan Pemerintah Daerah, yang dilaksanakan secara intensif sejak 3 Juli hingga 18 Juli 2025. Setelah melewati pembicaraan tingkat satu, proses dilanjutkan ke pembicaraan tingkat dua untuk pengambilan keputusan.
Ketua Panitia Kerja (Panja) Raperda RPJMD, Bebie, menyampaikan dalam laporannya bahwa secara umum Panja DPRD menyetujui visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, dan indikator yang termuat dalam dokumen RPJMD tersebut.
Bebie menekankan bahwa Panja sepakat terhadap program unggulan yang disusun Pemda. Namun, ia memberi catatan bahwa program tersebut harus berdasarkan data yang valid dan terverifikasi secara adil. Perda akan mengatur penerapan program berdasarkan validitas data ini.
Dijelaskan lebih lanjut, Perda RPJMD 2025-2029 bukan sekadar dokumen perencanaan teknis, melainkan sebuah kontrak sosial antara pemerintah daerah dengan masyarakat. Dokumen ini juga bersifat responsif, inklusif, dan berorientasi pada kebutuhan riil masyarakat Murung Raya.
Rapat paripurna yang dihadiri Bupati Murung Raya, Heriyus, ini juga dirangkai dengan penyerahan rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk tahun anggaran 2026, menandai dimulainya siklus perencanaan anggaran berikutnya. (*)
