KaltengInside.Com, Puruk Cahu – Demi menjamin penggunaan anggaran yang bersih, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Murung Raya (Mura) mengeluarkan imbauan tegas agar seluruh pemerintah desa mengelola dana desa (DD) secara transparan dan akuntabel. Hal ini dilakukan untuk mencegah potensi penyalahgunaan anggaran dan tindak pidana korupsi.
Imbauan ini disampaikan oleh Ketua DPRD Murung Raya, Rumiadi SE SH MH, saat ditemui awak media di Gedung DPRD, Selasa (1/10). Ia menekankan bahwa DPRD menaruh perhatian serius pada pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (APBD), sebab tanpa pengawasan yang ketat dan pelaksanaan yang sesuai aturan, potensi korupsi dapat muncul. Rumiadi meminta kepala desa dan perangkatnya untuk bekerja dengan jujur dan profesional.
Ia mengingatkan bahwa dana desa adalah amanat dari pemerintah pusat yang tujuan utamanya adalah untuk membiayai pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok mana pun.
Selain itu, DPRD juga menuntut Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) untuk lebih aktif. DPMD diminta untuk meningkatkan peran pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintah desa, khususnya dalam hal penyusunan laporan pertanggungjawaban anggaran dan implementasi program desa.
“Kita ingin mencegah, bukan menghukum. Maka dari itu, mari bangun sistem yang bersih sejak awal. Jangan tunggu sampai ada temuan atau laporan dari aparat penegak hukum,” tegas Rumiadi, politisi dari PDI Perjuangan, menekankan bahwa pencegahan adalah kunci utama.
Sebagai wujud nyata komitmennya, DPRD Murung Raya menyatakan akan mendukung penuh program pembangunan desa selama dijalankan berdasarkan prinsip transparansi, profesionalitas, dan kepatuhan hukum. Yang terpenting, DPRD juga secara resmi membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang menemukan dugaan penyalahgunaan dana desa.(*)
