KaltengInside.com, Puruk Cahu – DPRD Murung Raya menerima Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun anggaran 2025 dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya. Penyerahan rancangan ini dilakukan oleh Plt. Sekda Murung Raya Sarwo Mintarjo dalam rapat paripurna ke-5 masa sidang II di gedung DPRD Murung Raya pada Selasa (19/8/2025).
Menurut informasi yang disampaikan dalam rapat, rancangan perubahan APBD tahun 2025 ini disusun berdasarkan evaluasi pelaksanaan APBD semester pertama dan perubahan asumsi makro ekonomi. Pendapatan daerah dalam rancangan ini diproyeksikan turun dari Rp 2.579.197.332.860,00 menjadi Rp 2.479.538.071.860,00 karena penyesuaian pada pendapatan transfer dari pemerintah pusat.
DPRD Murung Raya akan membahas rancangan perubahan ini secara mendalam dan konstruktif bersama tim anggaran pemerintah daerah. Fokus pembahasan akan meliputi penyesuaian belanja daerah yang meningkat dari Rp 2.579.197.332.860,00 menjadi Rp 2.808.168.137.653,13 dengan penekanan pada program-program yang menyentuh kepentingan masyarakat.
Pembiayaan daerah dalam rancangan ini mengandalkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) tahun sebelumnya sebesar Rp 504.120.281.288,82 untuk menutupi defisit anggaran. Defisit anggaran ini diperkirakan akan ditutupi melalui pembiayaan neto dari Silpa sebesar Rp 491.157.781.288,82. Dengan demikian, Pemkab Murung Raya akan memanfaatkan Silpa untuk mendanai program-program pembangunan yang produktif.
Ketua DPRD Murung Raya, Rumiadi, menyatakan bahwa DPRD akan melakukan pembahasan yang transparan dan partisipatif untuk memastikan rancangan perubahan APBD tahun 2025 ini sejalan dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat Murung Raya. Kami berharap Pemkab Murung Raya dapat menjalankan program-program yang berdampak positif bagi masyarakat dengan anggaran yang telah disesuaikan.(*)