DPRD Mura Rapat Sampaikan Hasil Reses

Kaltenginside.com, Puruk Cahu – DPRD Murung Raya (Mura) menggelar Rapat Paripurna Ke 10 Masa Sidang III Tahun 2024 dengan agenda penetapan program pembentukan peraturan daerah tahun 2025, dan penyampaian hasil reses DPRD Kabupaten Murung Raya sekaligus penutupan masa sidang III Tahun 2024.

Rapat ini berlangsung di gedung DPRD Kab.Mura, rapat paripurna tersebut dihadiri Pj Sekretaris Daerah Mura, Rudie Roy, anggota DPRD Mura dan jajaran dari Pemkab Mura, Senin (23/12/2024).

Ketua DPRD, Rumiadi di dampingi Wakil Ketua II DPRD Mura, Likon, memimpin langsung rapat Paripurna ini, ia mengapresiasi kinerja dari semua pihak eksekutif maupun legislatif.

“Sebagai wujud tanggung jawab kita bersama dalam melaksanakan fungsi legislasi, penetapan Propemperda Tahun 2025 merupakan langkah strategis dalam menciptakan regulasi yang adaptif, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.” kata Rumiadi.

Ia berharap rancangan peraturan daerah yang telah disusun bersama eksekutif dan legislatif benar-benar mencerminkan aspirasi rakyat serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan memberikan manfaat nyata bagi pembangunan Kabupaten Murung Raya.

Baca Juga :  DPRD Mura Dukung Pihak Polres Murung Raya Tekan Peredaran Narkoba

Andri Raya, selaku Sekretaris Dewan, DPRD Pemkab. Murung Raya, membacakan keputusan penetapan program pembentukan peraturan daerah Kabupaten Murung Raya, ada 12 program Pemerintah Daerah dan 2 program dari DPRD Kabupaten Murung Raya.

“Laporan hasil reses ini akan menjadi bahan penting dalam menyusun kebijakan strategis dan program kerja pemerintah daerah ke depan.” Rumiadi berharap hasil reses ini mendapat perhatian khusus dari pihak eksekutif untuk ditindaklanjuti sesuai dengan prioritas pembangunan, ucapnya.

Diakhir kegiatan rapat, dilakukan penandatanganan dan penyerahan Dokumen penetapan program pembentukan peraturan daerah tahun 2025 dan hasil reses DPRD Kabupaten Murung Raya. (*)

Menarik Untuk Anda

Menarik Untuk Anda