Kaltenginside.com, Puruk Cahu – Pelatihan dan Sertifikasi Petugas Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi Jenjang 3 dan Pelaksana Bangunan Gedung Madya Jenjang 5 yang gelar di Aula Cahai Ondhui Tingan Gedung B Kantor Bupati, Senin (13/5/2024).
Mendapatkan dukungan dan apresiasi dari kalangan Dewan Perwakilan Rakyat DPRD Kabupaten Murung Raya, Rumiadi, S.E..S.H..Μ.Η.
“Saya mendukungan dan mengapresiasi pelatihan Petugas K3 Konstruksi dan tenaga pelaksana bangunan Gedung yang diinisasi oleh PUPR Murung Raya karena pelaksanaan konstruksi dituntut untuk dapat menghasilkan karya infrastruktur yang berkualitas dan tegap guna,” katanya, Selasa 14 Mei 2024.
Menurut Rumiadi, tugas dan fungsi seorang Petugas K3 Konstruksi tidak hanya bertujuan untuk melindungi keselamatan dan Kesehatan para pekerja, tetapi juga untuk memastikan kelancaran, kepatuhan dan keberlanjutan dalam suatu proyek konstruksi.
“Hal itu sejalan dengan Undang, undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, pada pasal 70 ayat (1) mengamanatkan bahwa setiap tenaga kerja konstruksi yang bekerja di bidang konstruksi wajib memiliki sertifikat kompetensi kerja,” terangnya.
Rumiadi mengatakan, pihaknya mendorong Pemerintah setempat melalui dinas terkait terus melakukan pelatihan (K3) karena pelaksanaan konstruksi dituntut menghasilkan infrastruktur berkualitas termasuk keselamatan, kesehatan kerja. (*)