Kaltenginside.com, Puruk Cahu – Kades merupakan bagian dari aparat penyelenggara pemerintahan di Kabupaten Murung Raya yang memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan tugas dan kewajiban untuk memajukan Kabupaten Murung Raya.
Kalangan DPRD Mura berharap, Kades merupakan bagian dari pemerintahan desa yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Camat yang bertugas untuk melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan, pemberdayaan masyarakat dan pembinaan kemasyarakatan.
Menurut dia, dalam menjalankan roda Pemerintahan di Desa akan didukung dengan APBN dari Pusat berupa Dana Desa (DD) dan APBD berupa ADD (Alokasi Dana Desa) dan Dana Bagi Hasil Pajak dari Daerah yang digunakan dalam pelaksanaan pembangunan desa.
“Sebagai pengguna anggaran, kepala desa diberi kewenangan dan tanggung jawab sepenuhnya untuk melaksanakan pembangunan desa.” kata anggota DPRD Mura Rahmad Hidayat Senin (8/1/2024).
Untuk itu, diharapkan para Kades berbuat baik dalam pembangunan desa melalui dukungan bersama antara pemerintah dan masyarakat.
Politis PKB ini juga berharap, agar Kades dapat amanah dalam mengemban jabatan serta menjaga kepercayaan yang sudah diberikan masyarakat dan melaksanakan tugas dan fungsi dengan penuh tanggung jawab. “Harus amanah dalam menjaga kepercayaan yang sudah diberikan masyarakat dan melaksanakan tugas dan fungsi dengan penuh tanggung jawab,” tandasnya. (*)