Kaltenginside.com, Muara Teweh – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara (Barut) memberikan apresiasi tinggi terhadap langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dalam menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Tahun 2025.
Kegiatan ini dinilai krusial dalam memastikan penerapan regulasi baru yang bertujuan menyederhanakan dan mentransparansi proses perizinan berusaha melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Anggota DPRD Barito Utara, Gun Sriwitanto, mengapeesiasi kegiatan yang dibuka oleh Kepala Dinas PMPTSP, Drs. Jufriansyah, di Aula Kecamatan pada Rabu (26/11/2025), dan menegaskan bahwa DPRD Barut sepenuhnya mendukung upaya Pemda dalam menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif.
“Bimtek seperti ini sangat bermanfaat untuk memastikan para pelaku usaha benar-benar memahami alur perizinan berbasis risiko. Kami di DPRD sangat mendukung upaya Pemda dalam mempercepat layanan perizinan melalui sistem OSS yang lebih transparan dan akuntabel,” ujar Gun Sriwitanto.
Menurut Gun, penerapan PP Nomor 28 Tahun 2025 merupakan langkah strategis daerah yang ditunggu-tunggu. Kehadiran kebijakan Service Level Agreement (SLA) dan mekanisme fiktif positif menjadi penentu dalam memberikan kepastian berusaha serta memangkas potensi hambatan birokrasi, yang merupakan progres penting dalam mendorong investasi masuk ke Barito Utara.
Ia menambahkan, integrasi seluruh layanan seperti Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), hingga Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (SPPL) ke dalam OSS adalah bentuk nyata komitmen pemerintah meniadakan jalur manual dan menutup celah penyimpangan dalam pelayanan publik.
Lebih lanjut, Gun Sriwitanto juga menyoroti pentingnya fitur kemitraan UMKM dalam OSS. Ia berharap fitur ini dapat dimanfaatkan maksimal untuk membuka peluang besar bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal agar dapat naik kelas melalui kemitraan dengan perusahaan besar.
Terakhir, ia mengingatkan para pelaku usaha untuk tidak lalai dalam melaporkan perkembangan usahanya melalui LKPM, mengingat laporan tersebut merupakan data strategis bagi DPRD dan Pemda dalam merumuskan kebijakan pembangunan ekonomi daerah.(*)
