Kaltenginside.com, Muara Teweh – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara menyambut baik dan memberikan dukungan penuh atas kesepakatan bersama yang diteken oleh Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Pemkab Barut) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Utara, khususnya mengenai penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), pemulihan aset, serta optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Persetujuan kerja sama ini sebelumnya telah ditandatangani di Aula Setda Barito Utara pada Selasa (11/11/2025), yang dihadiri oleh Bupati Barito Utara H. Shalahuddin bersama jajaran Forkopimda dan pejabat daerah.
Menanggapi langkah strategis ini, Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara, H. Suparjan Efendi, menilai inisiatif kerja sama tersebut adalah wujud komitmen nyata Pemkab Barut dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berkeadilan (good governance).
“Kami dari DPRD Barito Utara sangat mengapresiasi langkah strategis ini. Kerja sama antara Pemkab dan Kejari merupakan upaya konkrit untuk menegakkan prinsip good governance, terutama dalam mencegah dan menangani permasalahan hukum yang berpotensi merugikan daerah,” ujar Suparjan Efendi pada Rabu (12/11/2025).
H. Suparjan Efendi menekankan bahwa pendampingan hukum dari Kejaksaan, melalui fungsi di bidang Datun, sangat krusial mengingat kompleksitas persoalan hukum yang kerap muncul dalam penyelenggaraan pemerintahan, terutama yang berkaitan dengan aset dan PAD.
“Pendampingan dari Kejaksaan akan memperkuat posisi hukum pemerintah daerah. Ini penting untuk memastikan bahwa setiap kebijakan, termasuk pengelolaan aset dan peningkatan PAD, dilakukan secara profesional dan sesuai regulasi,” tegasnya.
Terkait agenda pemulihan dan pengamanan aset daerah, Suparjan menilai langkah ini sangat strategis untuk menjaga kekayaan daerah agar tidak berpindah tangan atau disalahgunakan. Ia juga menyoroti perlunya penataan hukum terhadap banyak aset milik pemerintah daerah agar memiliki kekuatan administrasi dan memberikan manfaat yang optimal.
“Pemulihan aset bukan hanya soal mengembalikan barang milik daerah, tetapi juga memastikan aset tersebut dikelola dengan baik dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” jelasnya.
Selain aset, Legislator Barito Utara ini juga menyoroti aspek optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menurutnya, kerja sama dengan Kejaksaan dapat memberikan dukungan hukum yang kuat kepada pemerintah dalam menertibkan kewajiban para wajib pajak daerah, baik melalui langkah penegakan maupun pembinaan hukum.
“Peningkatan PAD adalah tantangan besar kita semua. Dengan dukungan Kejari, diharapkan penagihan dan pengawasan PAD bisa berjalan lebih efektif tanpa mengabaikan aspek pembinaan dan kesadaran hukum masyarakat,” ujarnya.
Sebagai wakil rakyat, H. Suparjan Efendi menjamin bahwa DPRD Barito Utara akan terus mendukung setiap langkah Pemkab dalam membangun sistem pemerintahan yang akuntabel dan berintegritas, termasuk melalui kerja sama lintas lembaga seperti ini.
“DPRD siap bersinergi dalam hal pengawasan maupun kebijakan anggaran agar program kerja sama ini benar-benar memberikan dampak nyata bagi daerah dan masyarakat,” pungkasnya.(*)
