Kaltenginside.com, Muara Teweh – Permasalahan antara PT NPR dengan pihak terkait, khususnya mengenai tali asih, kini menemui titik terang. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara berperan aktif sebagai fasilitator dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di ruang rapat DPRD setempat, Selasa (21/10/2025).
RDP yang dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Hj Henny Rosgiaty Rusli, S.P., M.M., dan dihadiri oleh 13 anggota dewan, perwakilan eksekutif, serta pihak perusahaan, secara khusus membahas penyelesaian sengketa tersebut. Setelah melalui sesi pembahasan dan tukar pendapat yang terbuka, semua pihak akhirnya menyepakati bahwa penyelesaian persoalan akan ditempuh melalui jalur musyawarah mufakat.
“Kita berharap persoalan ini dapat diselesaikan dengan kepala dingin dan semangat kebersamaan. DPRD mendorong agar semua pihak menghormati hasil musyawarah dan berkomitmen menjalankan kesepakatan yang sudah ditetapkan,” tegas Hj. Henny Rosgiaty Rusli, sembari menekankan peran lembaga legislatif sebagai penengah demi tercapainya keadilan dan kepentingan bersama.
Sebagai tindak lanjut konkret, rapat memutuskan bahwa pihak perusahaan, PT NPR, wajib menyerahkan Surat Pernyataan (SP) kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Barito Utara paling lambat pada 28 Oktober 2025. Harapan besar dari DPRD adalah kesepakatan ini dapat menuntaskan persoalan secara permanen dan mencegah timbulnya polemik di masa mendatang.
Rapat Dengar Pendapat dihadiri ini oleh sejumlah pejabat daerah, termasuk Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik Setda Barito Utara Drs. H. Ardian, M.Pd., Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febriyanto, S.H., S.I.K., serta perwakilan eksternal PT NPR, Edy Sudarmi.(*)
