Kaltenginside.com, Humkrim – Lagi-lagi kepolisian berhasil mengungkap kasus judi online. Kali ini jajaran Satreskrim Polres Karawang, Polda Jawa Barat berhasil meringkus dua orang pelaku judi online yang mana satu diantara pelakunya adalah seorang perempuan.
“Dua pelaku judi online yang ditangkap berinisial OM dan DM,” kata Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy, di Karawang, Jumat, seperti yang dilansir Kaltenginside.com dari Antara News.
Salah satu seorang pelaku berjenis kelamin perempuan berinisial OM merupakan warga Kecamatan Lemahabang dan satu orang pelaku lainnya berjenis kelamin laki-laki berinisial DM, yang merupakan warga Kecamatan Klari, Karawang, Jawa Barat.
Kedua pelaku ditangkap saat melakukan praktek judi online di kediamannya, beberapa hari lalu. Dalam penangkapan itu, pihak berwajib berhasil menyita beberapa alat bukti berupa uang Rp424.000, empat lembar kertas rekapan togel, satu situs judi online, dan satu buah handphone dan satu buah dompet milik pelaku.
Sedangkan barang bukti yang disita dari pelaku DM diantaranya uang sebesar Rp21.000, dua lembar kertas rekapan togel, satu akun situs judi online, dan satu unit handphone.
Dengan menjadi bandar judi, dalam sehari pelaku menerima pasangan yang judi sekitar Rp50.000 sampai Rp150.000. Jadi jika dikalkulasikan, para pelaku judi online itu bisa menerima pasangan antara Rp1,5 juta sampai Rp4,5 juta per bulan.
Kasatreskrim menyampaikan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang selanjutnya jajaran Satreskrim Polres Karawang melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan pengecekan, ternyata benar dari kedua tempat yang dilaporkan ada yang melakukan praktik perjudian.
Para pelaku ini melakukan praktik perjudian dengan cara membuka, menerima, menawari dan mengajak masyarakat untuk memasang nomor ataupun angka dalam akun situs judi online milik pelaku.
Pelaku berinisial OM berperan sebagai bandar, dan sebelumnya pernah ditahan dalam kasus serupa. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi menjerat pasal 303 KUHPidana dengan ancaman sembilan tahun penjara.