Kaltenginside.com, Daerah – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Pendidikan mengeluarkan himbauan proses belajar mengajar pada situasi kabut asap yang ditujukan kepada Kepala Sekolah SMA/SMK sederajat se Kalimantan Tengah.
Himbauan tersebut berkaitan dengan adanya bencana kabut asap yang melanda sejumlah wilayah di Kalimantan Tengah. Melalui Surat Kepala Dinas Pendidikan Kalteng Nomor 421/1975/Disdik/IX/2023 diterangkan beberapa hal berkaitan dengan proses belajar mengajar.
- Mengimbau kepada peserta didik untuk menggunakan masker saat beraktivitas diluar ruangan;
- Mengurangi aktivitas peserta didik diluar kelas;
- Menyediakan tabung oksigen pada ruangan khusus atau ruang UKS untuk memberikan pelayanan kepada peserta didik yang mengalami gangguan pernapasan.
- Sekolah melaksanakan pembelajaran mulai dari pukul 08.00 dan mengurangi jam tatap muka (1 jam pelajaran = 45 menit menjadi 1 jam pelajaran = 35 menit);
- Bagi sekolah yang tidak terdampak kabut asap melaksanakan jam tatap muka seperti biasanya;
- Tidak membakar sampah di lingkungan sekolah.
Seperti yang diketahui beberapa wilayah di Kalimantan Tengah saat ini tengah mengalami darurat bencana kabut asap. Seperti di wilayah Kotawaringin Timur yang pada Senin (2/10) pukul 07.00 WIB tercatat ISPU mencapai 1057.
Sementara itu di Kota Palangka Raya diwaktu yang sama juga terpantau ISPU mencapai angka 255 posisi sangat tidak sehat.