KaltengInside.com, Puruk Cahu – Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Pemkab Mura) menggelar kegiatan sosialisasi Penilaian Kapabilitas Kelembagaan Perangkat Daerah. Acara yang berlangsung pada Rabu (10/6/2026) ini diselenggarakan di Aula Cahai Ondui Tingang, Gedung B Kantor Bupati setempat dengan dihadiri oleh jajaran pemangku kepentingan daerah.
Langkah ini diambil Pemkab Mura sebagai bentuk komitmen dalam memperkuat fondasi dan efektivitas kinerja instansi. Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut langsung atas diterbitkannya Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2026 yang mengatur standar penilaian kelembagaan instansi pemerintah.
Melalui agenda tersebut, Pemkab Mura berupaya memberikan pemahaman secara komprehensif mengenai kebijakan serta mekanisme penilaian yang berlaku. Penggunaan instrumen penilaian ini diproyeksikan untuk mengukur tingkat kematangan organisasi serta kapabilitas kerja dari setiap unit perangkat daerah.
Bupati Murung Raya, Heriyus, yang diwakili oleh Asisten I Setda Kab. Mura, Rahmat K. Tambunan, menegaskan pentingnya kesamaan persepsi di antara seluruh unit kerja. Ia menyampaikan bahwa proses penilaian yang berjalan efektif sangat bergantung pada pemahaman yang menyeluruh dari seluruh jajaran.
Pemkab Mura menekankan bahwa penilaian kelembagaan bukan sekadar pemenuhan administrasi, melainkan instrumen evaluasi objektif. Evaluasi tersebut ditujukan untuk memetakan kondisi nyata kelembagaan sebagai pijakan awal dalam merumuskan langkah perbaikan organisasi secara berkesinambungan.
Di akhir sesi, dilaporkan bahwa penilaian akan mencakup 28 Perangkat Daerah, RSUD Puruk Cahu, 10 kecamatan, 9 kelurahan, serta 10 UPT. Pemkab Mura juga telah menyiapkan agenda lanjutan berupa pendampingan, verifikasi, hingga pengumpulan data dukung bersama para Kepala Perangkat Daerah, Camat, dan Lurah yang hadir.(*)
