Wakil Bupati Mura, Raperda Kelompok Tani Jadi Landasan Hukum Kuat bagi Program Pemkab

KaltengInside.com, Puruk Cahu – Pemerintah Kabupaten Murung Raya menyambut baik tersedianya landasan hukum baru untuk pengelolaan sektor agraris. Wakil Bupati Rahmanto Muhidin menyampaikan pandangan tersebut dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Sidang I Tahun 2026 di kantor DPRD Mura, Senin (9/3/2026).

Hadir atas nama Bupati Heriyus, Rahmanto menjelaskan bahwa sebuah program pemerintah daerah memerlukan dasar hukum yang kokoh agar dalam pelaksanaannya tidak menyalahi aturan. Raperda Pengelolaan Kelompok Tani ini dianggap akan memperjelas aspek legalitas distribusi bantuan hibah.

Pemkab menilai bahwa selama ini administrasi kelompok tani perlu dirapikan agar selaras dengan sistem pelaporan keuangan negara. Dengan adanya aturan daerah ini, Pemkab dapat memberikan bantuan sarana produksi dan modal secara lebih aman, transparan, dan akuntabel.

“Diharapkan Raperda ini dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam memperkuat kelembagaan kelompok tani di desa-desa,” ungkap Rahmanto di hadapan pimpinan dan anggota DPRD Mura. Hal ini penting untuk mempermudah audit dan evaluasi terhadap dampak program yang dijalankan Pemkab.

Lebih jauh, pimpinan daerah ini menyebut bahwa regulasi ini akan mengatur tata cara verifikasi kelompok tani. Pemkab ingin memastikan bahwa setiap bantuan yang bersumber dari APBD benar-benar diterima oleh mereka yang berhak dan aktif melakukan kegiatan pertanian.

Sidang Paripurna yang dihadiri oleh pejabat Pemkab dan Forkopimda ini berjalan dengan lancar. Pemkab Murung Raya berharap dengan rampungnya Raperda ini, proses administrasi pembangunan di sektor pertanian akan menjadi lebih rapi dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.(*)

Exit mobile version