Pemkab Mura Gelar Sidang Keliling Isbat Nikah, Wujudkan Kepastian Hukum Perkawinan

KaltengInside.com, Puruk Cahu – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura), melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), memulai kegiatan Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Isbat Nikah. Acara yang bekerjasama dengan Pengadilan Agama Muara Teweh dan Kementerian Agama Kabupaten Murung Raya ini bertujuan memberikan kepastian hukum bagi ikatan pernikahan masyarakat.

Kegiatan ini secara resmi dibuka pada Senin, 24 November 2025, di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Murung. Pemkab Mura mengusung tema penting: ”Dengan Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Istbat Nikah Kita Wujudkan Kepastian Hukum Perkawinan”.

Inisiatif ini merupakan bentuk nyata perhatian Kepala Daerah dan DPRD Kabupaten Murung Raya terhadap pelayanan publik. Pemkab Mura dituntut untuk selalu cepat memahami situasi dan kondisi masyarakat agar dapat memenuhi harapan dan kebutuhan mereka, terutama yang berkaitan dengan legalitas pernikahan.

Baca Juga :  Asisten I Setda Mura Tegaskan Pentingnya Kolaborasi Seluruh Elemen Masyarakat Untuk Dukung Pembangunan Strategis Daerah

Sidang isbat nikah terpadu ini menargetkan puluhan pasangan suami istri yang selama ini belum memiliki buku nikah sebagai bukti sah ikatan pernikahan mereka secara negara. Kurangnya legalitas ini sering menimbulkan kendala administrasi bagi masyarakat.

Pelaksanaan kegiatan ini tidak hanya terpusat di satu lokasi, melainkan akan berlangsung secara keliling dari 24 hingga 27 November 2025. Lokasi yang menjadi sasaran adalah Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Murung, Kecamatan Permata Intan, dan Kecamatan Laung Tuhup, dengan total pasangan yang akan dilayani mencapai 75 Pasangan.

Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil, Bapak Misranudin, dalam laporannya menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan alat untuk menggerakkan roda pelayanan menuju pelayanan publik yang semakin baik, meskipun diakui ada kendala-kendala kecil yang tak dapat dihindari dalam pelaksanaannya.(*)