Pemkab Mura Wajibkan Panitia dan Peserta Pahami Regulasi PAW Pilkades

KaltengInside.com, Puruk Cahu – Pemerintah Kabupaten Murung Raya, melalui Asisten I Setda Kab.Mura, Rahmat K. Tambunan, secara resmi membuka Sosialisasi Pemilihan Kepala Desa Pergantian Antar Waktu (PAW). Pemkab menjadikan kepatuhan pada aturan sebagai prioritas utama dalam proses ini.

Kegiatan penting ini dilaksanakan di aula A kantor Bupati Mura pada Jumat, 21 November 2025. Sosialisasi ini secara khusus ditujukan untuk panitia dan peserta dari desa-desa penyelenggara PAW, memastikan mereka memahami teknis dan legalitas.

Rahmat K. Tambunan menyampaikan pesan Bupati bahwa Pemkab Mura ingin memastikan pelaksanaan PAW berlangsung jujur, adil dan tidak menimbulkan persoalan hukum. Pemahaman regulasi yang memadai adalah kunci untuk mencapai tujuan tersebut.

Baca Juga :  Pemkab Mura Tingkatkan Dana Operasional Lembaga Kedamangan

Pemkab Mura mengidentifikasi adanya kekosongan jabatan Kepala Desa di 10 desa dari 8 kecamatan. Desa-desa tersebut mencakup Desa Takajung dan Muara Joli II (Seribu Riam), Desa Tumbang Saan (Sungai Babuat), dan Desa Masao (Sumber Barito), yang segera diselenggarakan PAW.

Kepala DPMD Mura, Lynda Kristiane, menegaskan bahwa Pemkab memandang PAW sebagai mekanisme yang harus ditempuh untuk menjaga keberlanjutan pemerintahan dan pembangunan di tingkat desa, bukan sekadar proses pengisian jabatan biasa.

Melalui sosialisasi Pemkab Murung Raya berharap seluruh desa dapat mempersiapkan diri, termasuk aspek keamanan, sehingga proses pengisian jabatan kepala desa yang krusial ini dapat berlangsung aman, tertib, dan demokratis.(*)