KaltengInside.com, Puruk Cahu – Guna memastikan Percepatan Penetapan dan Penegasan Tata Batas Desa berjalan lancar dan teknis, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya melibatkan penuh jajaran Kepala Perangkat Daerah (OPD) terkait. Hal ini diungkapkan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) yang digelar pada Kamis, 13 November 2025, di aula kantor Kecamatan Laung Tuhup.
Rakor Tata Batas Desa dan Kelurahan Laung Tuhup ini secara resmi dibuka dan dipimpin oleh Simon Loteh, Kepala Bagian Pemerintahan Setda, yang mewakili Bupati Murung Raya, Heriyus. Kehadiran OPD teknis seperti Bappeda atau Dinas terkait pertanahan menunjukkan kesiapan Pemkab dalam aspek implementasi.
Menurut Simon Loteh, peran OPD sangat krusial, terutama dalam menyediakan data spasial, melakukan pengukuran, dan memproses aspek legalitas teknis penetapan batas. Dukungan data dan tenaga ahli dari OPD menjadi penentu kecepatan dan akurasi hasil tata batas yang ditetapkan Pemkab.
Bupati Mura, melalui Kabag Pemerintahan, menyampaikan bahwa percepatan penetapan ini sangat mendesak karena batas administrasi akan menjadi acuan sentral dalam pelaksanaan tugas pemerintahan desa, mulai dari pengelolaan wilayah hingga penyusunan perencanaan pembangunan.
Lebih lanjut, Simon Loteh mengingatkan bahwa penyelesaian tata batas desa ini juga berkaitan erat dengan rencana Pemkab dalam Pemekaran Kecamatan Puruk Bondang. Akurasi data batas wilayah yang didukung oleh OPD teknis adalah prasyarat administrasi untuk pemekaran tersebut.
Rakor yang juga dihadiri unsur Tripika, Plt Camat Anwari Noorifansyah, serta seluruh Kepala Desa ini menjadi wadah kolaborasi multisektoral yang diinisiasi Pemkab Murung Raya. Keterlibatan semua elemen ini menjadi bukti bahwa Pemkab serius dalam menata administrasi wilayahnya secara menyeluruh dan terintegrasi.(*)
