KaltengInside.com, Puruk Cahu – Kabupaten Murung Raya (Pemkab Mura) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berhasil mencapai kesepakatan penting terkait tata kelola keuangan daerah. Persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 disahkan melalui Rapat Paripurna ke-3 Masa Sidang III Tahun 2025 yang digelar di ruang Rapat Paripurna DPRD pada hari Senin, 15 September 2025.
Rapat yang menjadi puncak pembahasan anggaran ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Mura, Rumiadi, didampingi Wakil Ketua II DPRD Likon. Kehadiran Bupati Mura, Heriyus, bersama Plt. Sekda Mura, Sarwo Mintarjo, dan jajaran Pemkab lainnya menegaskan sinergi eksekutif-legislatif.
Momen penting dalam rapat tersebut adalah penandatanganan kesepakatan bersama antara DPRD dengan Bupati Mura. Kesepakatan ini merupakan langkah formal agar Raperda tersebut dapat segera ditindaklanjuti dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
Bupati Mura, Heriyus, dalam pidatonya menyampaikan apresiasi tinggi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas kerja sama, kritik, masukan, dan saran yang konstruktif selama proses pembahasan. Apresiasi ini menunjukkan bahwa Pemkab Mura terbuka terhadap pengawasan legislatif.
Dengan disahkannya Raperda ini, Pemkab Mura menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah. Diharapkan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Murung Raya dapat disajikan lebih baik, berkualitas, dan tepat waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bupati Heriyus menambahkan bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ini tidak hanya sebatas laporan keuangan, tetapi juga merupakan wujud sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam membangun Murung Raya, menjadikannya acuan untuk pembangunan yang lebih baik di masa mendatang.(*)
