Kebijakan Afirmasi Terakhir, Pemkab Mura Angkat Ribuan Non ASN Menjadi PPPK Paruh Waktu

KaltengInside.com, Puruk Cahu – Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Pemkab Mura) menyelesaikan penataan besar-besaran tenaga non-ASN dengan menerapkan kebijakan afirmasi terakhir. Bupati Murung Raya, Heriyus, menyampaikan hal tersebut saat menyerahkan SK pengangkatan PNS dan PPPK Tahap II sekaligus membuka pelatihan di Aula Cahai Ondhui Tingang pada hari Jumat, 12 September 2025.

Kepala BKPSDM Kab. Mura, Patusiadi, menjelaskan bahwa proses penataan non-ASN tahun 2024 mencakup total 940 formasi. Sebagai solusi penataan, Pemkab Mura akan mengangkat 1.321 orang yang tidak lulus seleksi sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, yang akan berlaku mulai 1 Oktober 2025.

Bupati Heriyus menegaskan bahwa pengangkatan PPPK formasi 2024 ini merupakan kebijakan afirmasi terakhir yang diambil oleh Pemkab Mura. Beliau menekankan bahwa ke depan, pengangkatan ASN akan kembali pada jalur rekrutmen normal, sesuai dengan aturan dan kebutuhan organisasi.

Baca Juga :  Tingkatkan Kesadaran, Melalui PATBM, Mura Edukasi Warga Bedakan Disiplin dan Kekerasan

Pada hari itu, Pemkab Mura juga secara simbolis menyerahkan SK pengangkatan kepada 70 orang ASN PPPK Tahap II dengan masa perjanjian kerja 5 tahun, serta 2 orang PNS dari jalur ikatan dinas. Langkah ini menjadi bagian dari upaya Pemkab untuk memperkuat pelayanan publik.

Lebih lanjut, Bupati Heriyus mengingatkan seluruh ASN yang baru diangkat agar meningkatkan disiplin dan kinerja yang terukur. Pemkab Mura berharap agar para ASN dapat memberikan kontribusi yang jelas dan bermanfaat bagi masyarakat, sejalan dengan visi pembangunan daerah.

Setelah penyerahan SK, para PPPK formasi 2024 langsung mengikuti pelatihan dan pembekalan yang diselenggarakan oleh Pemkab Mura. Acara penting ini turut dihadiri oleh Wakil Ketua I DPRD Mura, Dina Maulidah, menegaskan dukungan legislatif terhadap kebijakan kepegawaian Pemkab.(*)